DaerahBaliHukum & Kriminal

Polda Bali Gelar Press Release Terkait Viralnya Kasus Tindak Pidana UU ITE

8
×

Polda Bali Gelar Press Release Terkait Viralnya Kasus Tindak Pidana UU ITE

Sebarkan artikel ini

Denpasar l faktapers.id – Sempat viral di media sosial terkait kasus yang tengah ditangani Polresta Denpasar, perkara UU ITE yang melibatkan pelaku berinisial HSA yang membuat postingan diakun instagram @ayoberanilaporkan6 tentang seorang perempuan berinisial AP ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial HMA.

Pemberitaan tersebut oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan kepada media pada senin (15/4/2024), menyatakan bahwa apa yang di unggah dalam media sosial  adalah framing yang tidak benar.

Menurut Kabid Humas yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM menjelaskan,  bahwa yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA.

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” Jelas Kabid Humas.

Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA. Dimana HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. tersangka HSA  juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP.

“Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ucap Kabid Humas.

Kapolresta Denpasar dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.

“Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ungkap Kombes Wisnu.

Tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal. HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1/2024). Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4/2024).

Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP di tahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dimana awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis (3/4/2024).

Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar. Akhirnya pada Senin (8/4) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh Kepolisian.

Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapendam IX Udayana dan  Danpomdam IX/Udaya juga menjelaskan “Kita harus bisa membedakan terkait kasus ini diantara kasus perselingkuhan yang telah diadili oleh Pomdam dan tentang kasus UU ITE yang ditangani oleh rekan-rekan kami di Kepolisian”, ucapnya.

(*/ans)