Jakarta, faktapers.id – Berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu: permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan atau permohonan ditolak
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi opsi-opsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Ia menduga, ada 4 opsi putusan MK yang akan keluar. Pertama, MK menolak seluruh permohonan tetapi memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.
“Melihat situasi, kondisi politik, hukum d Tanah Air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan,” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Opsi kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan. Dalam opsi kedua ini, MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan pemungutan suara diulang dengan hanya diikuti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik, hukum di Tanah Air, termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskin bin mustahil terjadi,” ujar Denny.
Lalu opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yakni hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,” terang Denny.
Terakhir opsi keempat, sebutnya, MK membatalkan kemenangan Gibran dan hanya Prabowo Subianto yang bisa dilantik lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 terkait pemilihan Cawapres.
“Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi keempat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024,” kata Denny.
[]