Jakarta, faktapers.id – Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial RN (40) yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat
” Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/4/2024.
Hasoloan menjelaskan, Padahal antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang
Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian.
Namun pelaku tidak mau membayar
Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya
Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
(*/uaa)