Hukum & KriminalEkonomi BisnisNasional

Menkeu Turun Langsung Terkait Tiga Kasus Viral di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

6
×

Menkeu Turun Langsung Terkait Tiga Kasus Viral di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tiga kasus viral menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini.

Untuk mengetahuk pasti persoalannya, wanita yang akrab disapa Ani itu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengar langsung duduk perkaranya.

Sri Mulyani lantas memberikan sejumlah arahan sebagai tindak lanjut 3 kasus viral tersebut.

“Saya ingin mendapatkan laporan mengenai berbagai isu dan masalah yang muncul di publik dan media sosial, berkaitan dengan pelayanan Bea Cukai,” ungkap  Ani dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (28/4/2024).

“Ada beberapa kasus yang viral, seperti pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan juga pengiriman action figure,” terangnya.

Pertama, Ani mencoba memahami kasus pengiriman sepatu yang dikeluhkan pria bernama Radhika Althaf di media sosial. Terlebih, sepatu seharga Rp10 juta itu disebut sampai dipungut bea masuk Rp30 juta.

Ani mengklaim kasus ini muncul karena ada ketidaksesuaian nilai sepatu yang dikirim dari luar negeri. Menurut keterangan yang didapatnya dari Bea Cukai Soetta, nilai sepatu yang dikirimkan perusahaan jasa titipan DHL lebih rendah dari harga aslinya.

“Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Ini mengakibatkan pembayaran denda dan itu dilakukan oleh perusahaan DHL. Jadi, (denda) bukan (dibayar) oleh Radhika Althaf. Saat ini, masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan,” klaim Ani.

Kedua, barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa atau SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Mereka mendapatkan sebuah kiriman dari Korea Selatan berupa alat belajar siswa tunanetra bernama taptilo.

Taptilo yang bentuknya seperti keyboard itu tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022 lalu. Akan tetapi, pihak sekolah malah diminta melengkapi sejumlah dokumen, bahkan ditagih ratusan juta untuk menebus barang tersebut.

Menurut Sri Mulyani, barang tersebut berjumlah 20 buah dan dikirim via DHL. Karena nilai barang di atas US$1.500 atau melebihi aturan terkait, DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengubah pihak penerima dari SLB menjadi sang kepala sekolah.

“Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut dan proses ini tidak dilanjutkan. Menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai,” dalihnya mengapa barang tersebut ditahan selama dua tahun lamanya di Bea Cukai Soetta.

Sampai akhirnya viral cuitan di X terkait penahanan barang untuk SLB tersebut, di mana baru diketahui barang tersebut merupakan hibah. Ani mengklaim jajaran Bea Cukai sudah berkomunikasi dengan pihak yang memviralkan.

Karena barang hibah mendapatkan pengecualian bea masuk, Menkeu Sri Mulyani memerintahkan barang tersebut agar segera dibebaskan.

“Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa,” jelasnya.

“Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikan pada Senin (29/4) nanti dengan pihak sekolah luar biasa dan diharapkan ini akan selesai,” tegas Sri Mulyani.

Ketiga, sang Bendahara Negara menyoroti kasus pengiriman action figure. Ini juga viral usai influencer terkait memprotesnya di TikTok dan X.

Menurut Ani, kasus ini mirip-mirip dengan pungutan bea masuk sepatu. Ia paham bahwa barang tersebut merupakan hadiah dari perusahaan robot. Akan tetapi, Ani menyebut nilai barang yang dilaporkan oleh perusahaan jasa kiriman lebih kecil dari harga sebenarnya.

“Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh yang bersangkutan,” klaim Ani.

“Instansi Bea Cukai harus melakukan banyak peraturan-peraturan yang merupakan dari aturan berbagai kementerian/lembaga (K/L). Ini adalah sebuah tugas yang rumit, tugas negara, kadang-kadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, ada juga tujuan, yaitu menjaga perekonomian Indonesia,” pungkasnya

(*/cnn)