BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Jakarta Barat Gelar Operasi Jagratara

5
×

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Jakarta Barat Gelar Operasi Jagratara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar ‘Operasi Jagratara’ selama dua hari, Kamis dan Jumat, 2-3 Mei 2024.

Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat, serta menegakkan hukum keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Pada kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat juga melakukan kegiatan pengawasan di salah satu apartemen yang berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang asing (WNA), berinisial AU dan EM, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, AU (58) mengaku sebagai warga negara berkebangsaan Nigeria, namun tidak dapat menunjukkan paspor yang bersangkutan.

Menurut keterangan, dirinya sudah berada di wilayah Indonesia selama kurang lebih 8 tahun.

Bahkan petugas juga memeriksa satu orang asing lainnya berinisial EM (46) asal Kamerun, karena ditemukan perbedaan data alamat tempat tinggal pada ITAS dan tempat tinggal saat dilakukan pemeriksaan.

Lalu EM diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pudjiastuti menjelaskan bahwa Operasi Jagratara digelar untuk memastikan tertibnya keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat.

“Operasi ini digelar dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai bentuk penegakan hukum guna menjaga keamanan negara, khususnya di wilayah Jakarta Barat,” ujar Nur Raisha, Selasa (7/5).

Diketahui, Operasi Jagratara merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Melalui pengawasan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan dengan adanya pengawasan terhadap Orang Asing ini dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian dan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara,” tutupnya. kornel