DaerahHukum & KriminalJawa

Tragedi Kejuruan, 2 Polisi Masuk Rutan Tapi Eks Dirut LIB Belum Diadili,

6
×

Tragedi Kejuruan, 2 Polisi Masuk Rutan Tapi Eks Dirut LIB Belum Diadili,

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tragedi Kanjuruhan Malang pada laga lanjutan Liga 1.  pada malam 1 Oktober 2022 itu menewaskan sekitar 135 orang.

Terjadinya tragedi tersebut ada beberapa pihak  dianggap bersalah. Diantaranya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya mengeksekusi dua anggota Polri terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, yang menewaskan 135 orang tersebut.

Satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB kala tragedi maut itu, sejauh ini belum diseret ke pengadilan.

Adapun dua polisi terpidana yang dijebloskan penjara pada awal pekan ini oleh Kejati Jatim itu adalah Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Eksekusi terhadap kedua perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Akan tetapi satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB kala itu, sejauh ini belum diseret ke pengadilan. Dia dibebaskan dari sel polisi pada Desember 2022 karena masa tahanannya habis, dan berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.

Belum ada keterangan lagi dari Polda Jatim mengenai proses upaya melengkapi berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita agar bisa dilimpahkan ke jaksa untuk diseret ke persidangan.

Kejanggalan lain  Pengusutan Tragedi Kanjuruhan versi LPBHNU Malang
Putusan MA itu, kata Mia, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.

“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Dalam putusannya MA juga menyebut kedua terpidana tersebut terbukti menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ujar Mia.

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribun penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihujum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Majelis Kasasi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

{}