BantenHukum & Kriminal

Pembina YLBHK DKI Kabupaten Tangerang Umar Abdul Aziz Apresiasi Program Gratis Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

5
×

Pembina YLBHK DKI Kabupaten Tangerang Umar Abdul Aziz Apresiasi Program Gratis Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pembina YLBHK DKI Kabupaten Tangerang Umar Abdul Aziz, Spd, SH, MH.

Jakarta, faktapers.id –Bantuan hukum gratis ini diberikan kepada warga yang membutuhkan hukum diapresiasi Pembina YLBHK DKI Kabupaten Tangerang Umar Abdul Aziz, Spd, SH, MH.

Menurut Umar, kerja sama lembaga hukum kepada seluruh pihak kelurahan dan kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas bantuan hukum secara gratis perbuatan mulia membantu masyarakat dalam kesulitan.

“Ini lah bisa kita perbuat untuk.masyarakata  yang membutuhkan bantuan hukum, bilamana merasa kepentingan terbentur aturan hukum,  yang mana nantinya memerlukan lawyer. Kami YLBHK DKI Kabupaten Tangerang siap membantu masyarakat bantuan hukum gratis yang tidak memiliki kesanggupan membayar pengacara.maka kami siapkan, Kamis (16 Mei 2024).

Landasan terkait program gratis hukum bagi masyarakat, telah dijelaskan dalam Pasal 14 dimana syarat mutlak penerima bantuan hukum yaitu wajib ada SKTM dan berkas lengkap baik di kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan.

“Dan sesuai dengan Pasal 1, mengenai penerima bantuan hukum adalah masyarakat tidak mampu dan memerlukan keadilan.” terang Umar.

Umar mengungkapkan,  banyaknya hak masyarakat yang terampas dikarenakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sehingga YLBHK DKI Kabupaten Tangerang melakukan misi tersebut.

“Tentunya saya apresiasi untuk ibu Tuty, selaku ketua yang telah sukses menjalan kegiatan tersebut, semoga dapat bermanfaat ke masyarakat seluruh Kabupaten Tangerang.” pungkas Umar.

[*]