Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat tengah disorot dugaan pelanggaran Perkap No 1/2009 dan Perkap No. 8/2009, terkait penembakan terhadap terduga pelaku penusukan ustaz di Kebon Jeruk.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil meringkus MGS (25) pelaku penusukan ustaz hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap aparat di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) malam.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut bahwa pelaku melawan saat hendak ditangkap oleh petugas.
“Sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas,” terang Andri.
Namun, Kasat Reskrim dan Kapolres Kombes Pol Syahduddi pun tidak menjelaskan bentuk perlawanan yang dimaksud. Sementara, sempat beredar foto tim reskrim Polres Metro Jakarta Barat foto bersama dengan pelaku dalam kondisi baik-baik saja.
Anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan apa bentuk perlawanan pelaku sehingga pelaku ditembak.
“Kami memberikan catatan tentang ditembaknya kaki pelaku dengan alasan melakukan perlawanan. Jika pelaku dianggap melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, maka sudah seharusnya pelaku dikejar dan ditangkap, bukan langsung ditembak,” kata Poengky.
Namun, lanjut Poengky, jika pelaku melakukan perlawanan dengan cara menembak, yang dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat sekitar dan polisi yang bertugas, barulah polisi boleh menembak pelaku. Sementara, dari barang bukti yang diamankan polisi hanya berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Ada prinsip-prinsip yang harus ditaati sebelum melakukan penembakan, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Apakah diperlukan untuk menembak? Apakah proporsional jika polisi menembak? Meski pelaku diduga melakukan pembunuhan dan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, tetapi ybs tetap harus diperlakukan dengan baik,” ujar Poengky.
Dalam hal ini, Kompolnas mendorong Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan untuk memastikan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
“Sebutir peluru yang digunakan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kompolnas berharap proses lidik sidik dilaksanakan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation,” tutupnya. kornel