DaerahHukum & KriminalJawa Barat

Dipertanyakan Alasan Polda Jawa Barat Menghapus 2 Buron Pembunuh Vina

10
×

Dipertanyakan Alasan Polda Jawa Barat Menghapus 2 Buron Pembunuh Vina

Sebarkan artikel ini
Vina, Korban pembunuhan 8 tahun lalu.

Jakarta, faktapers.id – Alasan Polda Jawa Barat menghapus dua buron pembunuh Vina dipertanyakan keluarga Vina.

“Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar,” tanya Marliana (33), kakak kandung Vina, Minggu (26/5/2024).

Dipaparkan Marliana, bahwa keluarga mengetahui tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.

Penetapan tiga buron itu menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini. Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu. Makanya waktu itu ditetapkan tiga DPO, jadi keluarga tahunya ya tiga DPO.

Untuk itu Marliana akan menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini. Ia dan keluarga merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.

“Tapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada satu DPO, mungkin saya akan tanya ke Polda. Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya tiga, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya satu, ada apa gitu,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong, merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), sepasang kekasih asal Cirebon, Jawa Barat.

Surawan menjelaskan, hal itu terungkap setelah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk meminta keterangan delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis.

“Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11,” ucap Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

“Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka),” sebut Surawan.

[]