Jakarta, faktapers.id – Seorang juru parkir (Jurkir), FO, menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri yang berinisial MK alias Rio alias ambon (37).
Akibat insiden tersebut, FO mengalami luka bacok di kaki dan tangan kiri yang disebabkan oleh sabetan celurit.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini adalah kekesalan pelaku terhadap korban.
“Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi pada Rabu, 29/5/2024.
Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai juru parkir.
Korban dipanggil dan diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah seseorang temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Korban menuruti permintaan mereka dan mengantar mereka dengan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, tepatnya di belakang KFC, pelaku meminta untuk berhenti.
Pelaku kemudian turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam komplek, sementara korban disuruh menunggu.
“Namun, korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku,” Terangnya
Korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Kampus Untar dengan alasan Encek ingin menunggu abangnya.
Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Sesampainya di tempat tersebut, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir di lokasi tersebut. Tapi korban memilih menunggu di halte.
Tak lama kemudian, pelaku R alias Ambon datang menghampiri korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengatakan, “Lo kenapa ninggalin gua.” Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang terluka segera ditolong oleh teman korban di tempat kejadian dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut.
Setelah kami menerima laporan tersebut kemudian tim Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat
Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian, namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara.
[]