Jakarta, faktapers.id – Seorang anggota polisi menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan tawuran di, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano, saat itu anggota patroli perintis Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli.
“Korban atas nama FN anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya sedang melaksanakan kegiatan patroli sekala besar di wilayah,” katanya, senin (3/6/2024) di Mapolsek Kembangan.
Menurutnya peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) pukul 3.20 WIB di Jalan Meruya Selatan di depan Gang Kesehatan saat tim patroli perintis Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli dan melihat adanya sekelompok pemuda yang sedang nongkrong diduga hendak tawuran.
Namun justru pelaku tersebut mengacungkan celurit dan menyerang anggota tim patroli perintis Polda Metro Jaya.
“Korban mengalami luka pada bahu bagian atas kiri,” jelasnya.
Pada saat kejadian, polisi berhasil mengamankan delapan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Kembangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah celurit.
“Saat di Polsek Kembangan, kami langsung melakukan proses pemeriksaan dan BAP yang bisa kita terapkan tiga orang pelaku dengan inisial RF (23), AAP (18) dan ZF (18), Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap anggota polisi,” tutur Billy.
Kemudian Polisi menerapkan pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kemudian pasal 212 kuhp karena melawan petugas, memudian pelaku atas nama AAP kita terapkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
(ibeng)