JabodetabekHukum & Kriminal

Lama Tak Dijatahi Istri, Pria Di Bekasi Lakukan Pencabulan dan Pembunuhan Anak Tetangga 

7
×

Lama Tak Dijatahi Istri, Pria Di Bekasi Lakukan Pencabulan dan Pembunuhan Anak Tetangga 

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan terhadap anak di Kp. Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantargebang.

Kota Bekasi, faktapers.id  – Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan DP3A, KPAD Kota Bekasi dan Apsifor mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap anak di Kp. Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantargebang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, pada Jumat (07/06/24).

Terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bersama dengan tim Apfisor dan juga KPAD dan DP3A Kota Bekasi, tim gabungan menyimpulkan terhadap motif tersangka.

“Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri,” Katanya.

Sedangkan untuk motif yang kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia terhadap korban ialah karena untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH (9,5 tahun).

“Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS,” Imbuhnya.

Atas tindakannya, tersangka DS (61) dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan hasil asesmennya, melihat traumatik kepada orang tua korban terutama ibu korban.

“Terlebih lagi rumah korban tidak jauh dari tempat kejadian, bahkan kemarin kita sempat juga ke lokasi dan ngobrol dengan ayah korban, bahkan ayahnya sendiripun membayangkan tempat tersebut dia masih sangat emosi dan sangat marah,” Katanya.

Ada harapan besar dari pihak keluarga agar tersangka DS ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas kejadian itu. Namun semua itu dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku.

Selain pendampingan proses hukum, KPAD Kota Bekasi juga melakukan pendampingan terhadap kebutuhan sosial terhadap keluarga korban.

“Terutama kepada adik-adiknya kita masih melihat adik-adiknya masih sangat terpukul sangat kehilangan, karena almarhum merupakan anak yang ceria, dan merupakan salah satu anak yang diandalkan dalam keluarga, jadi ketika anak-anak bermain, anak itulah yang membawa suasana ceria bagi keluarga,” Tukasnya.

Hasil pemeriksaan Psikologi tersangka tidak menunjukkan Gangguan Jiwa

Pada kesempatan yang sama, ketua tim Apsifor Nathanael Sumampow menuturkan bahwa kematian seorang anak merupakan kejadian yang besar.

Iya mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam penanganan kasus itu dengan mengedepankan kolaborasi interprofesi dan juga mengedepankan bagaimana centivic crime investigation.

“Melibatkan ilmu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, jadi itu saya pikir sesuatu hal yang sangat penting, karena kita tahu bahwa pada setiap kasus pasti ada kompleksitasnya, ada keunikan, ke khasan-nya,” Katanya.

Lebih lanjut Nathanael Sumampow secara umum, menemukan fungsi mental tersangka sangat baik, artinya tersangka DS dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Yang bersangkutan memahami apa yang dilakukannya, tindakan itu juga dilakukan dalam kesadaran penuh. pelaku juga tahu konsekuensi tindakan pelaku dan akibatnya.

“Oleh sebab itu, hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sangat berkompetensi memadai untuk kita mintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya,” Tukasnya.

Berikutnya, bahwa tidak ditemukan gangguan Psikologis yang bermakna yang dapat meringankan hukuman atas tindakan tersangka DS (61).

(*)