4 Mahasiswa UGM Uji Materi ke MA: Permendikbud Ristek No.2/2024 SSBOPT Bertentangan Dengan UU Perguruan Tinggi

7
×

4 Mahasiswa UGM Uji Materi ke MA: Permendikbud Ristek No.2/2024 SSBOPT Bertentangan Dengan UU Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Empat mahasiswa itu terdiri dari Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Fitria Amesti Wulandari, Muhammad Machshush Bil Izzi.

Jakarta, faktapers.id ~ Empat mahasiswa itu terdiri dari Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Fitria Amesti Wulandari, Muhammad Machshush Bil Izzi. Mereka menyampaikan permintaan itu ke melalui gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (6/6/2024).

Keempat mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut? meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dicabut.

Mereka menyampaikan permintaan itu ke melalui gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (6/6/2024).

“Kami selaku pemohon kami memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim (Hakim MA) untuk menerima dan mengabulkan permohonan ini dan juga agar mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024,” kata Al Syifa, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis.

Dikatakan Al Syifa, Permendikbud ini menjadi salah satu penyebab adanya kenaikan biaya kuliah beberapa waktu lalu di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Meskipun saat ini kenaikan biaya kuliah sudah dibatalkan, tetapi kata Al Syifa, masih terbuka peluang terjadi lagi kenaikan jika Permendikbud tidak di revisi. “Karena apabila Permendikbud Ristek ini masih ada, akan selalu ada kemungkinan biaya kuliah ini akan naik kapanpun itu,” ungkapnya.

Inilah gugatan uji materiil, Al Syifa dan tiga rekannya mempermasalahkan beberapa pasal dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut beberapa pasalnya: 1. Pasal 4 huruf b tentang alokasi APBN untuk PTN dan penerapan biaya kuliah tunggal (BKT).

2. Pasal 5 Ayat 3 tentang penetapan BKT menjadi acuan penetapan UKT.

3. Pasal 6, 7, 8, 9 dan, 10 tentang penentuan tarif UKT.

4. Pasal 22 dan Pasal 23 tentang penetapan tarif iuran pengembangan institusi (IPI). Mereka semua menilai pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

[]