DaerahHukum & KriminalJawa

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Polwan Pelaku KDRT Sebabkan Suaminya Meninggal Dunia

5
×

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Polwan Pelaku KDRT Sebabkan Suaminya Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Surabaya, faktapers.id ~ Surabaya diguncang kabar adanya KDRT istri bakar suami yang sama sama bertugas sebagai polisi.

Briptu Fadhilatun Nikmah (28) sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29).

Akan tetapi tersangka FN tidak ditahan di balik jeruji besi. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan Senin (10 Juni 2024), Fadhilatun Nikmah tidak ditahan di penjara karena memiliki tanggung jawab untuk merawat anak balitanya.

“Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh pak Dirkrimum, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim,” terang Dirmanto.

Alasannya karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, ada hak inklusif anak sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.

“Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan Oleh karena itu tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” ujar Kabid.

Pertanggungjawabkan perbuatannya kata Dirmanto Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Fadhilatun Nikmah dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga, menurut pernyataan Dirmanto. Meskipun demikian, keputusan untuk tidak menahannya di penjara menunjukkan pertimbangan terhadap kewajiban seorang ibu dalam merawat anak.

(*)