Sulsel, faktapers.id ~ Terjadi lagi korban judi online. Seorang perwira TNI di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan berpangkat letda menggelapkan uang milik satuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Saat ini, perwira TNI berinisial R itu sudah dimintai keterangan di Kantor Sintel Brigif 3/TBS pada Jumat (7/6/2024).
Terungkapnya kasus ini ketika R yang berdinas dibagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.
Dalam pengakuanya, R kini sudah diamankan di Sel Jaga Satria Brigade. sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya bermain kecil-kecilan, namun lama-lama ketagihan. Dan akhirnya uang milik satuan terpakai.
Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, permasalahan ini sudah diselesaikan secara internal. R pun berjanji akan mengganti kerugian yang diakibatkan karena bermain judi online.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3 saat ini sudah diselesaikan secara internal dan tidak mengganggu pelaksanaan program kerja termasuk pelaksanaan swakelola karena dapat diatasi oleh Dansatnya,” terang Hendhi Kamis (13/6/2024).
Akan tetapu ia memastikan, meski masalah telah diselesaikan, R akan tetap diproses secara tegas.
[]