Jakarta, faktapers.id – Seorang bocah berusia 14 tahun berinisial AP menghembuskan nafas terakhirnya setelah kepalanya terpukul balok kayu oleh pria berinisial DMS (14) di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala korban terpukul balok kayu oleh pelaku ketika korban asyik merekam video aksi tawuran yang dilakukan kelompoknya. Dari pengakuan DMS, awalnya dia berniat memisahkan aksi tawuran yang terjadi di wilayah dekat rumahnya. Tawuran itu berasal dari dua kelompok remaja.
DMS yang merasa kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi di lingkungannya, mencoba menghentikan perkelahian dengan cara melayangkan balok kayu dan mengenai kepala korban.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, mengatakan, kejadian terjadi ketika DMS sedang berada di rumah dan mendengar keributan anak-anak yang melakukan tawuran dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan tiga.
“Kemudian tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak ‘bubar – bubar’. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga, dan posisi korban berada di tengah,” kata Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juni.
Pelaku inisial DMS pun mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan. Namun, ketika korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP.
Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka serius di kepala segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
“Korban sempat ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng,” katanya.
Meski telah memukul kepala korban, tersangka berinisial DMS pun turut membantu korban. Bahkan DMS juga meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke rumah sakit.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kalideres. Penyelidikan pun dilakukan, dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di kepala.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, AP akhirnya meninggal dunia. Selama penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit terus mencari bukti dan menyusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, polisi mengetahui bahwa DMS melarikan diri ke Jawa Tengah. DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV,” ucapnya.
Kapolsek mengatakan, motif DMS melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan tawuran yang sering terjadi di wilayahnya.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
()