Hukum & KriminalJabodetabek

Polres Jakarta Barat Merinci Kasus Narkoba Yang Menimpa Virgoun Vokalis Band Last Child

6
×

Polres Jakarta Barat Merinci Kasus Narkoba Yang Menimpa Virgoun Vokalis Band Last Child

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan dan merinci terkait kasus narkotika yang menimpa penyanyi lagu surat cinta untuk starla di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahdudi menyebut awal penangkapan virgoun di sebuah kost-kostan di wilayah Jakarta Selatan.

Dari adanya informasi yang didapat, pada saat itu polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap VTP dan saudari PA.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik paket palstik klip berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Cangklong, 1 (satu) buah Bong, 3 (tiga) korek api, 1 (satu) sendok plastik, 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Promax ax warna putih, 1 (satu) Handphone Iphone 15 Promax unit wama abu-abu, yang digunakan tersangka untuk memesan Narkotika jenis sabu tersebut kepada tensangka BH.

Syahdudi menjelaskan, berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh Tim kepada tersangka VTP didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH, yang mana tersangka VTP membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah.

“Kemudian team melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka BH, di salah satu perumahan di Wilayah Bekasi Jawa Barat, barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah dan badan tersangka BH, disita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil berisikan puntung bekas pakal narkotika jenis Tembakau Sintesis, dan bungkus plastik klip bekas Tembakau Sintesis, 1 (satu) buah bong dari botol aqua, 1 (satu) bundel kertas papir wama putih, 1 (satu) unit Handphone Samsung A13 warna abu-abu,” Jelas Syahdudi.

“Dari hasil interogasi tersangka BH, bahwa benar barang bukti yang disita dari tersangka VTP, di beli melalui perantara dirinya, yang mana tersangka BH, membelikan pesanan sabu VTP, secara online, seharga Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah, ” imbuhnya.

Syahdudi menyebut, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa konsumsi dari tersangka VTP, dan tersangka PA, dan tidak di perjual belikan kepada orang lain.

“Barang Bukti berupa 15 paket plastik klip kecil berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis Tembakau Sintesis, yang disita dari tersangka BH, sisa pakai dan tidak di perjual belikan kepada Orang lain, ” terangnya.

Lebih lanjut Syahdudi mengungkapkan, dari hasil cek urine tersangka VTP dan PA keduanya positif (+) methamphetamine, Hasil Cek Urine tersangka BH, poistif (MDMB-4en-PINACA).

Kemudian untuk ketiga tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Syahdudi mengatakan, alasan VTP mengkonsumsi narkotika untuk menurunkan berat badan, dan tersangka PA mengkonsumsi narkotika jenis sabu untuk stamina dalam bekerja, kemudian tersangka BH mengkonsumsi narkolika jenis tembakau sintesis untuk tidur.

“Untuk tersangka VTP dan PA, BH pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan lenyalah gunaan narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun, ” Ungkapnya.

(ibeng)