Hukum & KriminalJabodetabek

Polisi Tangkap Pelaku Yang Sebabkan Kebakaran 4 Rumah di Grogol Petamburan

6
×

Polisi Tangkap Pelaku Yang Sebabkan Kebakaran 4 Rumah di Grogol Petamburan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polsek Grogol Petamburan mengungkap pelaku kebakaran yang terjadi di kelurahan Grogol, di Jalan semeru, Jakarta Barat.

Atas kejadian itu, empat unit rumah petak terbakar pada 19 Juni 2024 sekitar pukul 22.50 WIB.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono mengatakan pelaku berinisial AS diamankan karena yang bersangkutan membakar sebuah baju didalam kamar yang dilakukan secara sengaja.

“Motifnya pelaku melakukan pembakaran ini dari hasil keterangan yang didapat adalah karna yang bersangkutan merasa sakit hati ditinggal oleh istrinya dimana istrinya sudah kurang lebih meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi, ” Katanya, saat Prescon di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (26/6/2024).

Wibisono juga mengungkapkan, yang bersangkutan merasa keluarga yang ada di rumah nya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi kepada yang bersangkutan sehingga merasa emosi dan pada saat itu yang bersangkutan menggunakan korek api untuk membakar sebuah baju didalam kamarnya.

“Usai membakar, AS meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi J bahwa saya sudah membakar dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau memang betul betul dilakukan pembakaran, ” Ungkap Wibisono.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara.

(ibeng/Ddg)