Jakarta, faktapers.id – Setelah putusan praperadilan Hakim tunggal Eman Sulaeman tersangka Pegi tidak sah. Pegi Setiawan resmi dilepas dari penjara di Polda Jawa Barat, Senin malam (8/7). Ia pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi.
“Terima kasih untuk Presiden Jokowi, Pak Prabowo Subianto, dan lainnya,” kata Pegi di Polda Jabar.
Selain itu ia juga mengucap terima kasih ke siapa pun yang mendukungnya, hingga akhirnya praperadilan dikabulkan sehingga status tersangkanya di kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur.
“Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia yang mau dukung saya,” ucap Pegi.
“Kepada kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung dan membela saya,” imbuhnya.
Ditanya wartawan selama di penjara seperti apa? Kok terlihat kurus?
“Di sini seperti biasa, makan tidur makan tidur,” jawab Pegi.
Sebelumnya, praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman. Dalam sidang, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Awalnya, Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
()