Hukum & Kriminal

KPK Cegah Wali Kota Semarang, Hevearita Bepergian Keluar Negeri

6
×

KPK Cegah Wali Kota Semarang, Hevearita Bepergian Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tim KPK

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi cegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, salah satu diantara empat orang  bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” terang Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut kata Tessa ditengah penyidikan KPK dalam perkara yang diusut di Pemkot Semarang.

“Larangan bepergian ke luar ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK, yaitu kasus dugaan suap atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang,” ungkap Tessa.

Tessa membenarkan sedang ada kegiatan penyidikan di daerah Semarang.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sudah berstatus tersangka.

“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Juli 2024.

Setidaknya ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, terkait tiga perkara yang tengah diusut di lingkungan Pemkot Semarang.

[*]