Jakarta, faktapers.id – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memberikan respon positif dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui penyelenggaraan seminar dengan tema “Mengenal Risiko Hukum dan Risiko Bisnis Akibat Pelanggaran dalam Praktik Penagihan”, APJAPI berkomitmen untuk mengedukasi para anggotanya terkait ketentuan-ketentuan penting dalam POJK 22 Tahun 2023.
Seminar ini menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan untuk memahami dengan menyeluruh poin-poin krusial dalam POJK 22 Tahun 2023. Diharapkan pemahaman mendalam ini akan membantu para anggota APJAPI dalam menjalankan praktik penagihan hutang yang beretika dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai pembicara dalam seminar kali ini, APJAPI menghadirkan narasumber terpercaya di bidangnya, yaitu: Direktur Pengembangan dan Pengaturan PEPK Otoritas Jasa Keuangan, Bapak Rela Ginting Direktorat Pidana Umum Unit IV Badan Reserse Kriminal POLRI, Bapak AKBP Wahyu Sulistyo S.H., S.I.K., MPM.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Bapak Dr. Paltiada Saragi, S.H., M.H dengan mengundang para pakar di bidangnya ini, APJAPI memastikan bahwa para anggotanya mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif terkait POJK 22 Tahun 2023.
Komitmen APJAPI meningkatkan Profesionalisme Industri Jasa Penagihan APJAPI, sebagai organisasi yang mewadahi para profesional jasa penagihan di Indonesia, selalu mengedepankan edukasi dan peningkatan kualitas anggotanya.
Seminar sosialisasi POJK 22 Tahun 2023 ini merupakan salah satu bukti komitmen APJAPI dalam mendukung terciptanya industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Ketua Umum APJAPI, Bapak Kevin Agatha Purba, memaparkan, seminar ini adalah langkah nyata APJAPI dalam mendukung terciptanya industri jasa penagihan yang lebih profesional dan beretika. Kami berharap melalui seminar ini, para anggota dan pelaku industri dapat memahami dan mengimplementasikan POJK 22 Tahun 2023 dengan baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penagihan di Indonesia. Dalam dunia bisnis, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak. Pelanggaran dalam praktik penagihan tidak hanya berdampak pada risiko hukum seperti sanksi administratif dan pidana, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, seminar ini sangat penting untuk diikuti oleh para pelaku industri penagihan agar mereka dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko tersebut dengan baik.
Permasalahan di bidang jasa penagihan, seperti praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar regulasi, yang dilakukan oleh oknum dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, tidak hanya bagi debitur, tetapi juga bagi pelaku usaha jasa penagihan dan industri jasa keuangan secara keseluruhan.
Dampak-dampak negatif seperti risiko hukum bagi pelaku usaha jasa penagihan berupa sanksi hukum dari OJK, tuntutan hukum dari debitur ataupun kerusakan reputasi. Selain risiko hukum terdapat juga risiko bisnis bagi pelaku usaha jasa penagihan seperti penurunan kredibilitas dan gangguan operasional. Terdapat juga dampak negatif bagi industri jasa keuangan berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan menghambat pertumbuhan industri jasa keuangan.
Mengingat berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan, penting bagi APJAPI untuk mencegah terjadinya pelanggaran praktik penagihan. Hal ini dapat dilakukan dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, meningkatkan pelatihan dan edukasi bagi para profesional jasa penagihan, membangun sistem pengawasan internal yang kuat serta membangun komunikasi yang baik dengan debitur dan juga regulator.
Dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tersebut, pelaku usaha jasa penagihan dapat meminimalisir risiko hukum dan risiko bisnis akibat pelanggaran praktik penagihan. Hal ini juga akan membantu dalam menciptakan industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.
seminar ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri dari anggota APJAPI, perwakilan perusahaan jasa penagihan, lembaga keuangan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain sesi pemaparan, seminar juga dilengkapi dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta menggali informasi lebih dalam dan mendapatkan solusi atas berbagai pertanyaan yang ada.
Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan di bidang jasa penagihan dapat diatasi dan tercipta industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.
(“/nel)