Semarang, faktapers.id – Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga menilap barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 250,4 gram diamankan Paminal.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, pihaknya telah memproses kasus tersebut secara hukum.
‘Kasus itu sudah diproses (hukum),” kata Bayu, di Kota Semarang, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunJateng.com. Bayu juga mengaku kecewa atas dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh kelima polisi tersebut.Intinya diproses sesuai aturan,” ujar Bayu.
Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Polri yang diduga menilap barang bukti dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani. Kelima orang tersangka itu berinisial AW (43), RS (31), IKH (26), MAAIW (26), keempatnya merupakan warga Semarang, dan PN (42) warga Jepara, Jateng.
Kelima tersangka bertugas dalam tim yang sama di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Kasus itu sudah diproses (hukum),” kata Bayu, di Kota Semarang, Senin (15/7/2024). Bayu juga mengaku kecewa atas dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh kelima polisi tersebut.
“Intinya diproses sesuai aturan,” tambah Bayu.
Adapun modus pelaku penangkapan kelima oknum polisi itu berawal ketika anggota Paminal menggerebek rumah dinas MAAIW di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, pada Selasa (2/7/2024).
Paminal dalam penggerebekan menemukan 15 plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus labkan hitam dan diletakkan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, Paminal juga mengamankan handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu rupiah. Narkoba yang disita dari tangan tersangka itu berasal dari kasus-kasus yang ditangani oleh para pelaku. Pertama, dari kasus pengungkapan kasus narkoba di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jateng, pada Kamis (16/5/2024).
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 170 gram, namun yang diserahkan kepada penyidik hanya 100 gram. Kemudian dalam kasus narkoba di Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Tegal, Selasa (25/6/2024), para tersangka menilap 150 gram dari 450 gram barang bukti berupa sabu.
{}