EkbisNasional

Peduli Warga Bangsa, OJK dan Komisi XI Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal

5
×

Peduli Warga Bangsa, OJK dan Komisi XI Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Komplek Taman Benyamin Sueb Jakarta, Senin (22/7/2024).

Jakarta, faktapers.id – Hingga kini, korban jeratan pinjaman online (Pinjol) cenderung meningkat dan semakin mengerikan dengan adanya upaya ‘menjebol’ data warga untuk memaksa memberikan pinjaman.

Bahkan, belum lama ini terjadi peristiwa bunuh diri akibat pinjol dan berdampak pula pada keutuhan rumah tangga yang salah satunya menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian.

Oleh karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Komplek Taman Benyamin Sueb Jakarta, Senin (22/7/2024).

Dalam paparannya, perwakilan OJK
Agung Budi Prasetio mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu sikap kepedulian terhadap warga bangsa yang menjadi korban dimana saat ini banyak sekali platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.

“Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, agar memilih platform pinjol yang legal yang terdaftar pada OJK. Cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal atau ilegal, dengan cara kontak pengaduan OJK yaitu di nomor 157 atau WhatsApp pengaduan ke 081210019202,” tutur Agung Budi Prasetio dalam paparannya.

Menurut Agung, dengan cara demikian masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak. Sebab tidak sedikit beredar informasi yang tidak sehat melalui sosial media, mengenai investasi bodong dan pinjaman daring ilegal dengan tawaran iming-iming sesuatu yang tidak rasional.

Oleh karena itu, Agung meminta masyarakat untuk tidak mudah terbujuk ketika ada tawaran pinjaman dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi personal seperti, data identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan pribadi, riwayat kesehatan, data pada platform digital seperti sosmed, email serta data kepegawaian. Sebab hal tersebut disinyalir akan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya memberikan paparan saja, Agung juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki pinjaman Online maka yang perlu dilakukan adalah;

– Segera lunasi dan jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi hutang lama,

– Ajukan keringanan bila masih merasa tidak sanggup untuk membayar,

– Segera blokir seluruh kontak yang mengirim teror.

– Laporkan ke polisi jika mendapat penagihan yang tidak beretika.

Selain melakukan fungsi pengawasan usaha-usaha keuangan lain, OJK juga memberi langkah-langkah preventif, diantaranya adalah untuk selalu meng-update perangkat dengan teratur, gunakan kata sandi yang kuat dan unik agar terhindar dari pembobolan data.

(Her)