Jakarta, faktapers.id – Terungkap ada 9 kementerian dan lembaga negara diketahui membuat pelat dinas sendiri. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh sembilan kementerian dan lembaga itu rupanya tidak didaftarkan ke Korlantas Polri. Nantinya bila ada pelanggaran yang dilakukan, maka pihak kepolisian sulit untuk menindak.
Atas keberadaan TNKB tanpa adanya kordinasi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengeluhkan kementerian/lembaga yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tanpa melibatkan polisi. Instansi pemerintah itu disebut sangat leluasa mencetak pelat nomor khusus dengan payung hukum buatan sendiri.
Menurut Aan, ketentuan itu sangat keliru dan berbenturan dengan aturan yang berlaku.
“Karena yang mempunyai data kendaraan bermotor di Indonesia adalah kepolisian, itu amanat undang-undang,” kata Aan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Aan, ia menduga penyebab kementerian dan lembaga membuat pelat khusus karena mereka salah menafsirkan maksud dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu menurut Aan hanya Polri yang boleh meregistrasi kendaraan bermotor, menurut aturan yang berlaku. TNI boleh mengeluarkan pelat dan STNK, tapi datanya tetap harus didaftarkan ke sistem Polri.
“Ini saya melihat ada salah pengertian, salah menafsirkan dari kementerian lembaga terkait dengan nomor khusus. Disintegrasi kewenangan tersebut dimulai dari penafsiran dari atau frasa dari kata-kata,” terang Aan.
“Akhirnya ditafsirkan oleh kementerian lembaga berarti bisa mengeluarkan TNKB khusus, STNK khusus,” sebut Aan.
Akan tetapi Aan tak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang telah menerbitkan pelat khusus, tapi dari sembilan kementerian/lembaga yang kedapatan menerbitkan pelat khusus, dua diantaranya Kejaksaan dan DPR.
Mereka juga disebut memiliki payung hukum sendiri agar dapat memiliki pelat khusus tanpa campur tangan Polri.
“Ini mungkin frasa pak sehingga, mohon maaf tadi dari kejaksaan sudah disampaikan oleh Pak Robert, kejaksaan mengeluarkan aturan sendiri. Kalau saya lihat kutipannya dalam undang-undang, kejaksaan dalam melaksanakan tugas bla bla bla bisa menggunakan nomor khusus. Akhirnya dijabarkan oleh peraturan kejaksaan. Dari DPR juga demikian Sekjen DPR mengeluarkan peraturan, mengeluarkan nomor khusus,” punkas Aan.