Jakarta, faktapers.id – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024.
Salah satu poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah. Aturan ini mengharuskan Pemda punya aturan soal ini.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202:
Poin A:
Pengiriman dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
Artinya, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan. Termasuk juga di dalamnya soal menunya.
Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha,
Sementara itu, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes sekaligus praktisi kesehatan, dr Ngabila Salama memastikan aturan ini dibuat memang untuk mencegah diabetes pada anak.
“Ya benar untuk mencegah diabetes,” ujar Ngabila.
Fijatakannya, pemerintah belakangan memang melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus diabetes di Indonesia, termasuk anak. Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut akan membuat label di minuman manis kemasan.
“Jadi kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya ya kayak Singapura yang merah, kuning, hijau, itu dan gede nulisnya, cuma memang ya kita menunggu RPP-nya,” terang Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024) dilansir kumparan.
‘Jadi mungkin nanti kita mewajibkan pasang color guide dan color guide itu ada ukurannya, jadi berapa besar dari brand-nya mereka,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, aturan ini akan berkaca dari aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Singapura sejak 2016 lalu.
Singapura memasang label NutriGrade pada setiap minuman kemasan. Masing-masing minuman diberi label A, B, C, D sesuai kadar gula dan lemak jenuh per 100 ml.