Klaten, faktapers.id – Sebanyak 48 makam di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten yang terdampak proyek Jalan Tol Solo-Jogja sudah dipindahkan. Para ahli waris dari puluhan makam itu memperoleh uang ganti rugi (UGR) sekitar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
Kepala Seksi (Kasi) sekaligus Sekretaris Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Tekat Subagyo menyatakan tidak ada kendala dalam pembayaran uang ganti rugi tahap yang kedua tersebut.
“Jadi kami disini sedang menyelesaikan pembayaran pemindahan makam, ada 48 makam. Yang pertama sudah dibayarkan dan kali ini pembayaran UGR yang kedua,” ujarnya saat ditemui seusai pembayaran UGR, di Gedung Serbaguna, Desa Pepe, Rabu (7/8/2024).
Masing-masing ahli waris yang menerima UGR untuk setiap makam bervariasi. Perbedaan UGR, terang Tekat Subagyo, tergantung bangunan kijing makam yang berbeda-beda seperti dari keramik dan sebagainya.
Ia juga mengungkapkan perpindahan lahan juga telah diurus dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pepe. “Dari desa sudah ada panitia yang dipercaya untuk proses pemindahan. Alhamdulillah, dari 48 ahli waris makam support pelaksanaannya,” jelasnya.
(Madi)