Jakarta, faktapers.id – Suku Dinas Pendidikan bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat akan berkolaborasi melakukan pemeriksaaan jajanan yang dijual di Sekolah.
Hal itu menyusul fenomena viral baru-baru ini terkait banyaknya anak kecil yang mengidap penyakit diabetes harus menjalani cuci darah secara rutin. Adapun pemeriksaan tersebut termasuk makanan dan minuman yang mengandung gula tinggi.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelayanan Undang-udang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dimana dalam pasal 202 point A, peraturan tersebut dituliskan mengenai peraturan dan pembinaan kepada pedagang makanan dan minuman di lingkungan sekolah.
“Jadi, pihak Sudisdik bekerja sama dengan Sudis Kesehatan dan Pangan (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk mengecek kantin-kantin yang ada di sekolah. Jadi kita tidak sendirian, kita berkolaborasi,” ujar Kasudis Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, Jumat (9/8/2024).
Diding mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan pengawasan makanan dan minuman di area sekolah dan sekitar sekolah, namun secara intensif dan masif kegiatan pengawasan itu belum dilakukan.
“Sebenarnya beberapa waktu belakangan sudah kita jalankan, tetapi secara terjadwal mungkin lebih rutin ya kita akan berupaya ke depan sehingga lebih banyak lagi frekuensinya,” Ungkapnya.
Meskipun belum merinci waktu yang pasti mengenai pemeriksaan makanan dan minuman di area sekolah, Diding menyebut dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Sudis Kesehatan.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan Sudis Kesehatan mengenai penjadwalannya, karena kita juga akan fokus tentang masalah makanan bergizi. Jadi, sekalian nanti kita membicarakan tentang penjadwalannya, supaya nanti saya tidak salah jawab,” jelas Diding.
(ibeng/kornel)