Jakarta, faktapers.id – Ratusan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudis Sosial, Sudishub dan TNI-Polri melakukan razia terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat, pada Rabu (17/8/2024).
Kegiatan yang dimulai pukulk 09.00 WIB tersebut langsung dipimpin Kasatpol PP Kota Jakarta Barat, Agus Irwanto. Sasaran operasi adalah juru parkir liar (pak ogah), pengemis dan pengamen pada sejumlah titik rawan PPKS di Jakarta Barat.
“Saat ini kamu melakukan penjangkauan terhadap PPKS yang kerap meresahkan warga di wilayah Jakarta Barat,” tutur Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, usai dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskan Agus, PPKS yang terjaring dalam kegiatan itu akan dibawa ke kantor Wali Kota Jakarta Barat, untuk dilakukan pendataan, pendalaman serta disiapkan berkas berita acara. Selain itu, pihaknya meminta pernyataan kepada setiap siswa yang terjaring agar tidak melakukan kembali.
“Selanjutnya, pada tahapan lanjutan, kami akan kembali penertiban. Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring,” ujarnya.
Para PPKS yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp 30 juta.
“Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8 di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp 30 juta,” imbuhnya.
Pada pelaksanaan operasi bina tertib praja, petugas berhasil menjangkau sebanya 30 PPKS dari delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. 30 PPKS tersebut meliputi Cengkareng 7 Pak Ogah, Grogol Petamburan: 5 Pak Ogah, Taman Sari: 5 PPKS (4 pak ogah dan 1 pengemis), Tambora 3 PPKS (2 Pak Ogah, 1 Pengemis), Kebon Jeruk : 4 PPKS (1 Asongan, 2 Pengamen, 1 Pemulung), Kalideres: 2 PPKS (1 Pengamen, 1 Pak Ogah).
Selanjutnya, Palmerah 2 PPKS (1 Asongan, 1 Pak Ogah ) dan Kembangan 2 PPKS (2 Pak ogah).
“Kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan di kantor Pol PP Jakarta Barat,” tambahnya.
(*/ibeng)