BaliOlahraga

Reydi Nobel hadiri peresmian lapangan Tembak Kodam IX /Udayana

10
×

Reydi Nobel hadiri peresmian lapangan Tembak Kodam IX /Udayana

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Perwakilan dari hubungan masyarakat (Humas) perkumpulan pemilik izin khusus senjata api (PERIKHSA), Reydi Nobel, S.H., C.R.A., C.T.A menghadiri peresmian lapangan tembak milik Kodam IX/Udayana di Asrama Wisma Bayu, Mako Deninteldam IX/Udayana, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (17/8/2024).

Pantauan jurnalis dilokasi, nampak Reydi Nobel menyaksikan penandatanganan prasasti, pemotongan pita merah putih sebagai simbol telah resmi dibukanya Praja Rakcaka Shooting Range.

Selain itu, dimeriahkan dengan pertunjukan sulap yang menampilkan lukisan burung yang berubah menjadi burung asli maupun terbang, sebagai simbol perdamaian dan perubahan, serta atraksi penembakan.

Menariknya, Reydi Nobel bersama rekan Lawyer RnB Law Firm juga diberikan kesempatan untuk melakukan penembakan di acara peresmian lapangan tembak pistol milik Kodam IX/Udayana itu.

Dalam kesempatan itu, Reydi Nobel mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur dapat menghadiri peresmian Praja Rakcaka Shooting Range.

Menurut dia, lapangan tembak itu merupakan sarana yang sangat amat penting dalam menunjang keberhasilan para personil TNI dalam menjaga keamanan di daerah ini.

“Ini sangat luar biasa, jadi kayaknya baru ini lapangan tembak yang bisa juga untuk latihan saat malam hari dan itu sebagai wadah bagi semua para penghobi olahraga menembak, bisa juga atlet yang ingin memanfaatkan karena disitu mewadai untuk rapid,” ungkap Founding Father RnB Law Firm yang juga Ketua Bidang Hukum Praja Rakcaka Shooting Range itu dalam keterangannya dilokasi.

Reydi pun mengaku bahwa dirinya dari PERIKHSA pemegang senpi beladiri tentunya sangat dibutuhkan atas kehadiran arena lapangan tembak seperti itu, untuk mengasah keterampilan dalam penggunaan senjata tersebut.

“Semoga ini berkelanjutan dan bisa melahirkan bibit-bibit atlet yang bisa membawa nama Bali lebih baik lagi kedepannya,” harapnya.

(*)