BeritaEkonomi BisnisHeadline

Kanwil DJP Jakarta Barat Luncurkan Program Diskon Sanksi

×

Kanwil DJP Jakarta Barat Luncurkan Program Diskon Sanksi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar Media Gathering dan Forum Konsultasi Publik, Selasa (20/8/2024).

Kegiatan itu berlangsung di Aula Harmoni, Lantai 1, Kantor DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat.

Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat mengatakan pihaknya akan memberikan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) untuk mendorong kepatuhan serta mengurangi beban wajib pajak.

Program ini direncanakan dimulai diterapkan pada 1 September hingga 31 Desember 2024.

“Tujuannya untuk menurunkan biaya kepatuhan bagi masyarakat wajib pajak dengan cara memberikan pengurangan sanksi atau diskon atas sanksi yang sudah diterbitkan oleh DJP melalui penerbitan ketetapan pajak berupa STP, SKPKB, SKPKBT,” kata Farid, Selasa (20/8/2024).

Menurut Farid, program ini dimaksudkan agar masyarakat wajib pajak yang memiliki kesulitan terganggu akibat situasi ekonomi, tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dengan melunasi pokok pajak dan sisa dari pengurangan atau diskon yang diberikan.

“Tujuannya memang untuk meringankan beban kepatuhan sehingga masyarakat dapat lebih patuh lagi dalam menyampaikan SPT masa dan SPT tahunan,” jelasnya.

Farid juga mengatakan program PSA ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti juga menjelaskan lebih rinci lagi mengenai program PSA.

Kata dia, program PSA ini terbagi menjadi dua skema. Yang pertama, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2021 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% dari nilai sanksi administrasi.

Kedua, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75% dari nilai sanksi dministrasi.

Sementara untuk hasil atau akibat dari kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60% dari nilai sanksi administrasi.

“Periode PSA ini sejak September – Desember 2024 dan dihitung sejak wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diterbtikan oelh Kantor Pleayanan Pajak,” ungkapnya.

Nadia menambahkan, untuk kriteria pengurangan sanksi ini diantaranya nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp 5.000.000, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (tahun pajak 2022 dan 2023).

Selain itu, sambungnya, wajib pajak juga harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.

“Jadi nanti setelah membayar pokok pajaknya baru bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi adminsirasi disampaikan,” ungkapnya.

Namun, kata Nadia, selain itu ada pengecualian bagi para wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan program PSA ini.

Di antaranya adanya sanksi administrasi karena sanksi pidana, STP/SKPKB/SKPKBT yang sudah mendapatan pengurangan sanksi administrasi dalam program PSA dan wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak. kornel