Cuma Era Listyo Sigit, Bandar Judi di Sumatera Utara ini Justru Dilindungi Polisi

×

Cuma Era Listyo Sigit, Bandar Judi di Sumatera Utara ini Justru Dilindungi Polisi

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menilai marwah Polisi Republik Indonesia rusak akibat tidak ditangkapnya seorang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus judi.

Diketahui, nama Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2022, celakanya Polri mengetahui dan melihat sang DPO namun dibiarkan bebas berkeliaran.

“Wibawa Polri sebagai penegak hukum runtuh karena tidak berani menangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi berada di depan matanya,” tegas Ketum AMPUH, M Hadi Susandra Lubis , dalam keterangan, dikutip Satusuaraexpress.co Rabu, 21 Agustus 2024.

Hadi menyinggung soal pernyataan yang disampaikan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan judi. Namun di lapangan, justru bandar judi dibiarkan berkeliaran bebas.

“Setiap waktu Kapolri berkoar koar di media tidak ada ampun kepada bandar judi, ternyata diduga itu hanya omong kosong, nyatanya DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah berada di depan Polisi hingga kini tidak ditangkap,” tegas Hadi.

Hadi pun menilai, kinerja Polisi diera Listyo Sigit adalah paling buruknya citra, sebab tidak mampu memenjarakan bandar judi seperti Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara.

“Jadi kinerja Polri dimasa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dinilai buruk, Polri hanya mampu memenjarakan tukang tulis togel, kalau untuk bandar judi Polri tidak bernyali bahkan terkesan melindunginya,” ungkapnya.

Lanjud Hadi, AMPUH menuntut komitmen Kapolri, agar DPO bandar judi Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara bisa ditangkap.

“Sebagaimana Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Padangsidimpuan (POLRES KOTA PADANGSIDIMPUAN),” tutup Hadi.