Jakarta, faktapers.id –Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan undang-undang.
“Putusan MK Adalah Tafsir Resmi Konstitusi Setingkat UU,” tandas Mahfud MD merespons sikap DPR RI yang justru membangkangi putusan MK No 60 tentang syarat untuk calon kepala daerah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-undang.
Demikian Mahfud MD merespons sikap DPR RI yang justru membangkangi putusan MK No 60 tentang syarat untuk calon kepala daerah.
“Yang terhormat Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU,” ucap Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd yang dipantau Kompas.TV, Kamis (22/8/2024).
Mahfud lebih lanjut menuturkan, berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu dibolehkan. Tetapi, tekannya, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi. Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan,” kata Mahfud.
“Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah, tapi ‘jangan pernah lelah mencintai Indonesia’.”
Membangkangi Putusan MK dan Akal-akalan DPR
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Kemudian Rabu, 21 Agustus 2024, DPR mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada dalam waktu hanya 7 jam dan membacakan sikap yang substansinya berbeda dengan putusan MK. (dikutif dari detik.com)
[]