Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menerima Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2024, Kategori Khusus Peningkatan Kinerja Pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Terbaik Pada Zona Wilayah Indonesia, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penghargaan diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana kepada Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Indra Patrianto. Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida dan jajaran pada penganugerahan JDIHN Awards 2024, di Aston Kartika Grogol Hotel dan Conference Center, Jalan Kyai Tapa No 101, Jakarta Barat, Kamis (22/08/2024).
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto mengaku bangga dan bersyukur atas penghargaan tersebut. Penghargaan diberikan kepada Pemkot Jakarta Barat yang telah melakukan lompatan progresif dalam pengelolaan JDIH di Zona Wilayah Barat Indonesia.
Ia mengapresiasi kerja keras dan kekompakan seluruh tim JDIH Kota Jakarta Barat yang terlibat, penghargaan yang diterima merupakan apresiasi atas kinerja Pemkot Jakarta Barat dalam pengelolaan JDIH.
“Diharapkan dengan penghargaan ini menjadi penyemangat bagi Tim JDIH Kota Jakarta Barat dalam melakukan inovasi dan memenuhi indikator penilaian pengelolaan JDIH secara maksimal,” ujar Indra.
Sementara itu, dikutip dari rilis resmi yang diterima, membacakan sambutan Menkumham RI, Supratman Andi Agtas, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, mengatakan JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat.
“JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo
Dengan adanya JDIHN, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal JDIHN.GO.ID bersumber dari instansi pemrakarsanya.
“Kami berharap, pengelolaan JDIH dapat mendorong literasi hukum masyarakat. Namun, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Widodo.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan JDIH, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards dalam beberapa kategori. Widodo berharap prestasi yang dicapai dapat menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.
“Semoga kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua dalam mengelola JDIHN sebagai satusatunya khazanah dokumen hukum Indonesia, maksimal mendorong pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum, dan patuh hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pengelolaan JDIH selama beberapa tahun terakhir. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.
“Dari 1.617 instansi Anggota JDIHN, 1.234 instansi telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. Laporan anggota JDIH juga meningkat dari 612 laporan di tahun 2022 menjadi 736 laporan di tahun 2023. Peningkatannya signifikan, yakni 124 laporan atau 20,26%,” ungkap Jonny.
Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN.GO.ID. 542.680 dokumen tersebut di antaranya merupakan peraturan perundangundangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, serta 5.846 utusan/yurisprudensi.
Kegiatan JDIHN Awards 2024 dihadiri oleh 759 peserta, yang terdiri atas lembaga negara, kementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Dari total tersebut, 134 peserta di antaranya merupakan penerima penghargaan Pengelola JDIH Terbaik. Daftar lengkap pemenang dapat dilihat di situs web bphn.go.id. ibenk