Jakarta, faktapers.id – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bersama Pemkot dan Pengadilan Agama Jakbar menggelar Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan, di Ruang MH Thamrin, kantor wali kota, Jumat (23/8/2024).
Kegiatan dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79 tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Akta/Penetapan Perwalian Anak. Terdapat 15 anak penyandang disabilitas dari Panti Sosial Bina Grahita, Pegadungan yang mendapat Akta Perwalian dari 51 anak yang terdaftar mengikuti Perwalian.
Akta/Penetapan Perwalian diserahkan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Rudi Margono, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto dan Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro. Hadir Kadis Sosial Jakarta, Premi Lasari, Ketua Pengadilan Agama Jakbar, M Razali dan lainnya.
Pada kesempatan tersebut juga diberikan beasiswa pendidikan kepada sepuluh pelajar jenjang SD, SLTP dan SLTA sederajat dari CSR. Masing masing mendapat Rp 10 juta.
“Penetapan Perwalian ini untuk memberikan legalitas terhadap anak-anak di bawah umur, utamanya anak-anak yang yatim piatu (difabel), antara lain yang selama ini di asuh, dirawat oleh yayasan-yayasan, tetapi secara legalitas, perwaliannya belum punya penetapan pengadilan,” jelas Rudi Margono, selaku Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat melakukan program tersebut.
“Telah dilakukan prosesi permohonan penetapan perwalian bagi adik-adik tadi yang diajukan oleh Jaksa di Pengadilan Agama Jakarta Barat,” ungkap Rudi.
Menurutnya, perwalian bagi anak yatim piatu penting untuk bekal jika berhadapan dengan hukum ke depannya.
“Karena perwalian ini penting, misalkan akan dibutuhkan jika berhadapan dengan hukum, maka walinya nanti akan sebagai wakilnya. Jika ada bantuan pemerintah atau hubungan hukum yang lain terkait dengan anak-anak yang telah mendapatkan wali ini,” jelas Rudi.
Lebih lanjut dikatakan, perwalian itu pening sebagai akses keadilan dan kesamaan di depan hukum.
“Ini penting untuk akses keadilan, kesamaan di depan hukum sehingga ada yang wakili anak-anak di bawah umur ini, karena sudah ditunjuk walinya. Karena tidak punya ayah dan ibu, makanya ditunjuk perwalian melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.
Rudi menyebut, hingga kini dari 51 anak yang diproses, 15 anak telah memiliki perwalian sementara 36 anak lainnya masih diproses. Pihaknya bersama Pemkot Jakarta Barat berkomitmen menjadikan program tersebut bekelanjutan sehingga makin banyak anak-anak yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya.
“Program ini kita bersama-sama Pak Wali Kota akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Tentunya masih ada adik-adik yang belum mempunyai perwalian, belum mempunyai penetapan hakim terkait dengan penunjukan wali,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakbaf, Uus Kuswanto, mengatakan Pemkot Jakarta Barat menyambut baik kegiatan penetapan perwalian anak kelompok rentan tersebut. Ia berharap kerjasama yang telah terbangun dengan baik antara Pemkot, Kejari dan Pengadilan Agama dapat terus berlanjut sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini akan membawa dampak positif bagi anak yang merupakan bagian dari kelompok rentan. Tentunya ini merupakan kewajiban kita bersama untuk mewujudkan pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Uus.
(“/ibeng)