JabodetabekPolitik

Pasca Putusan MK, Ada Bocoran   PDIP akan Usung  ‘BARA’ di Pilgub Jakarta 2024

×

Pasca Putusan MK, Ada Bocoran   PDIP akan Usung  ‘BARA’ di Pilgub Jakarta 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Akhirnya pasca Putusan MK No 60,politikus PDIP membocorkan pilihan PDIP untuk Pilgub Jakarta. Adapun piliPasca Putusan MK, Ada Bocoran PDIP akan Usung ‘BARA’ di Pilgub Jakarta 2024han PDIP adalah “BARA” (Basuki Tjahaja Purnama – Rano Karno)   di Pilgub Jakarta 2024

PDIP  berkeyakinan  partai politik dapat mengusung Paslon di Pilkada cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir.

“Aspirasi kader menginginkan Ahok-Rano. Paslon ini sangat kuat diusung di Pilgub Jakarta pasca keputusan MK No 60,” ungkap politikus PDIP Beathor Suryadi dalam.ketrangannya, Sabtu.

Menurut Beathor, keputusan MK No 60 membuyarkan Jokowi yang menginginkan PDIP hanya menjadi penonton di Pilgub Jakarta.

“Dendam Jokowi kepada PDIP jebol, keputusan MK No 60 itu meluluh lantakan keinginan Jokowi agar Partai kami hanya jadi penonton di Pilgub Jakarta 2024,” tegasnya.

Kata Beathor, ada kekuatan doa dari rakyat Indonesia dan kader PDIP atas keputusan MK No 60.

“Doa kami diwujudkan Tuhan melalui Sidang Mahkamah Konstitusi siang tadi dengan memutuskan No 60, Partai kami boleh maju dengan kekuatan sendiri, tanpa paslon dari partai lain,” tandasnya.

“Kami sedang bergembira, menetes air mata karena haru, tadi pagi melihat video deklarasi 12 Partai KIM plus itu, dengan begitunya mereka menyingkirkan Partai kami dari areal tarung,” ungkap tahanan politik era Soeharto.

Ia juga heran suara PDIP hanya dapat 15 kursi, begitu juga di tingkat Nasional hanya kurang dari 18 persen.

MenuPasca Putusan MK, Ada Bocoran PDIP akan Usung ‘BARA’ di Pilgub Jakarta 2024rutnya nampaknya angka itu di rekayasa agar tidak bisa maju paslon sendir, kenapa diangka tanggung. Pasti ini kerja orang orang nakal dalam tegaknya demokrasi,” pungkasnya.

[]