NasionalPolitik

Mantap ! DPR, Pemerintah dan KPU Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Mengakomodasi Putusan MK

10
×

Mantap ! DPR, Pemerintah dan KPU Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Mengakomodasi Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, faktapers.id – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Giat RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Pada  Kamis (22/8/2024) DPR RI sebelumnya  membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

(*)