NasionalPolitik

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Tegaskan Kaesang dengan Keputusan MK Tidak Akan Maju Pilkada Dimanapun

13
×

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Tegaskan Kaesang dengan Keputusan MK Tidak Akan Maju Pilkada Dimanapun

Sebarkan artikel ini
Sekjen PSI Raja Juli Antoni

Jakarta, faktapers.id -Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.

Pernyataan ini disampaikan Raja Juli sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada syarat pencalonan Ketua Umum PSI itu.

“Saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin ya, bahwa dengan lahirnya Putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi, tidak akan maju dalam kontestasi di Pilkada 2024 ini,” tandas Raja Juli kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun,” tambahnya.

Sementara itu ketika disinggung soal pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat administrasi Kaesang maju di Pilkada, menurut  Raja Juli menekankan bahwa semua proses itu sudah dihentikan.

Ia menjelaskan, awalnya salah satu Ketua DPP PSI yang mengurus semua administrasi. Namun, setelah Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Kaesang tidak melanjutkan proses sebagai ketaatan pada konstitusi

“Tapi per keputusan MK itu ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi,” terang Raja Juli.

“Ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan karena memang juga ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA kemudian beliau eligible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya Mas Kaesang mengatakan bahwa ‘Saya tidak akan maju dalam kontestasi’,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

(igo)