Jakarta, faktapers.id -Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak memiliki kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Alasannya, karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ia menjelaskan, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak memiliki kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Alasannya, karena Kaesang bukan penyelenggara negara.Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga.
“Kaesang bisa saja melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya terdapat conflict of interest atau konflik kepentingan bagi jabatan ayahnya selaku Presiden atau keluarga lainnya yang berstatus penyelenggara negara.Bukan wajib ya, bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa mendapatkan ini (fasilitas) ada conflict of interest, tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya maka tidak perlu melaporkan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain tidak ada kewajiban, lanjutnya, Kaesang juga tidak bisa ‘ujug-ujug’ diperiksa KPK untuk mencurgai apakah fasilitas yang diterimanya terdapat conflict of interest atau tidak hanya karena keluarganya penyelenggara negara.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tegas Tessa.
tempo.co
Beranda
Metro
Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK: Kalau Merasa ada Conflict of Interest Bisa Melapor
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 28 Agustus 2024 20:12 WIB
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, tidak memiliki kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Alasannya, karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
“Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Namun begitu, kata Tessa, Kaesang bisa saja melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK apabila fasilitas yang diterimanya terdapat conflict of interest atau konflik kepentingan bagi jabatan ayahnya selaku Presiden atau keluarga lainnya yang berstatus penyelenggara negara.
Meski begitu, kata Tessa, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah proaktif menyoroti kehidupan penyelenggara negara. Ia berharap masyarakat tidak berhenti untuk memantau kehidupan pribadi penyelenggara negara dan melaporkannya ke KPK jika ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan dugaan-dugaan ini kepada KPK dan kami tetap berharap masyarakat bila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi jangan sungkan untuk menyampaikan kepada KPK,” sebut Tessa.
Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.
[]