Klaten, faktapers.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah mengadakan kunjungan kerja ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) yang beralamat, di Dukuh Gedongan Kidul, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Kunjungan bertujuan untuk mengetahui keberadaan LPKNI dalam menangani maupun menyelesaikan sengketa dan perlindungan konsumen diwilayah. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua LPKNI Kabupaten Klaten, Slamet Komarudin.
Kepala Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Tengah, Nila Ayu Permatasari, mendorong LPKNI untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Untuk itu, lembaga ini diharapkan mampu mengambil bagian dalam perlindungan tersebut.
“Pemerintah menyadari tidak bisa bergerak sendiri, dengan demikian pemerintah membutuhkan peran serta aktif dari penyelenggara perlindungan konsumen. Keberadaan LPKNI ini masih menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah untuk melindungi konsumen,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Nila menilai, LPKNI Klaten sudah sangat bagus dan aktif peran sertanya ikut andil dalam pengawasan hingga penyelesaian konsumen. Kendati demikian, ia mengimbau lembaga ini untuk tetap selalu berkomunikasi dengan Disperindag Jawa Tengah, karena saat ini perlindungan konsumen tidak ada di kabupaten/kota.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait upaya Perlindungan Konsumen saat ini sepenuhnya berada di tingkat provinsi. Meskipun demikian, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah baru memiliki 14 lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk dari swadaya masyarakat,” terangnya.
Ketua LPKNI Kabupaten Klaten, Slamet Komarudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan, selama ini pihaknya selalu aktif dalam mengemban amanat UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam laporannya banyak temuan dilapangan terkait pengawasan barang dan jasa.
“Temuan kami di lapangan diantaranya terkait air minum isi ulang di Gunung Kidul yang saat ini merebak. Selain itu, monitoring klinik kesehatan tanpa ijin praktek. Masalah itu sudah kami selesaikan dengan pembinaan hingga kita bantu uruskan ijin prakteknya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, temuan gula rafinasi yang marak beredar di masyarakat dan pengawasan lain termasuk pantauan barang di toko yang sudah kadaluarsa atau komposisi yang tidak sesuai dan lain-lainya. Upaya ini terus dilakukan LPKNI dalam mengemban amanat UUPK untuk membentuk konsumen cerdas.
Ia berharap, kunjungan Disperindag Jawa Tengah ke wilayah kedepannya akan terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik. Menurutnya, selama ini kemitraan tersebut belum kompak. Adanya silaturahmi, kolaborasi antara LPKNI dan Pemerintah bisa terbangun sehingga perlindungan konsumen dapat terwujud.
(Madi)