BeritaHeadlineNasional

Pemkot Jakbar – KPK Gelar Rakor Bahas Tata Kelola di Jakarta Barat

6
×

Pemkot Jakbar – KPK Gelar Rakor Bahas Tata Kelola di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemkot Jakarta Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi perbaikan tata kelola di wilayah Jakarta Barat, rapat dilaksanakan di Ruang Wijaya Kusuma, kantor Walikota Jakbar, Rabu (4/9/2024).

Rapat dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto,Sekretaris Kota Indra Patrianto, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda Astuti, perwakilan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakbar, Asisten Pemerintahan Firmanudin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Imron Sjahrin, perwakilan Satpol PP, dan para camat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, rapat ini merupakan upaya pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kami dapat informasi, bahwa KPK akan melakukan rapat koordinasi terkait tata kelola terkait BMD dan pajak. Kebetulan teman-teman dari Pemkot Jakarta Barat sedang semangat dalam penyelesaian masalah aset dan pajak. Kami masih konsen dan banyak berdiskusi tentang tindaklanjut dan apa kekurangannya terkait masalah aset. Sehingga, harus fokus dan perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Uus Kuswanto, Pemkot Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan Kantor BPN Jakbar dalam memberikan informasi dan data-data tentang pertanahan.

“Di sini kami sengaja menghadirkan para camat, agar mendapatkan wawasan dan informasi. Camat nantinya bisa menyampaikan kepada lurah untuk berhati-hati dalam menerbitkan surat di wilayah,” jelas Uus.

Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Aprilia Linda Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini membahas tata kelola pemerintah daerah terkait pemantauan progress sertifikasi, penertiban Barang Milik Daerah (BMD) dan PSU tahun 2024 serta pemantauan progres optimalisasi pajak dan penagihan tunggakan pajak daerah.

Dwi melanjutkan KPK memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas. Pertama adalah KPK telah menetapkan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak korupsi. Pemberantasan itu terdiri dari pencegahan, penindakan dan penyidikan.

Untuk pencegahan di pemerintahan daerah, lanjut Dwi Aprillia, KPK telah memiliki indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 yakni 26 indikator dan 62 sub indikator.
Tahun 2023, lanjut Dwi Aprillia, hasil MCP terhadap 546 pemerintah daerah menunjukka indeks 75,13 atau turun 1,16 poin dibandingkan hasil MCP tahun 2022.

“Sebaliknya, MCP di wilayah DKI Jakarta, dari tahun 2021,2022 dan 2023, mengalami kenaikan. Pemda DKI memiliki kenaikan MCP terbanyak tahun 2023, sehingga termasuk mendapatkan penghargaan dari KPK,” tuturnya.

(ibeng)