Jakarta, faktapers.id – Para guru harus perhatikan unsur ini. Pasalnya, Nadiem Makarim mewajibkan kepada guru untuk mengganti tunjangan sertifikasi yang telah diterima karena ada unsur tertentu. Tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan oleh Pemerintah Daerah kepada guru.
Penegasan ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim kepada guru jika terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, cuti sakit lebih dari 6 bulan atau tidak lagi sebagai guru ASN.
Namun dalam artikel ini, akan dijelaskan unsur-unsur lainnya yang juga dapat menyebabkan guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima.
Ada 3 unsur yang dapat menyebabkan guru terpaksa mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya.
1. Bukti Administrasi Tidak Valid
Apabila bukti administrasi yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.
Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak bukti administrasi dinyatakan tidak valid.
2. Data Tidak Valid
Apabila data yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.
Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak data dinyatakan tidak valid
Apabila data yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima.
Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak data dinyatakan tidak valid.
3. Terdapat Ketidaksesuaian Fakta
Apabila terdapat ketidaksesuaian fakta yang digunakan untuk menerima tunjangan sertifikasi, guru wajib mengganti tunjangan yang telah diterima
Penggantian ini tidak berlaku untuk seluruh tunjangan, melainkan hanya untuk tunjangan yang diterima sejak ketidaksesuaian fakta tersebut terjadi.
Itulah unsur-unsur yang memaksa guru harus mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima ke kas negara seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Minggu, 8 September 2024.
***