Jakarta, faktapers.id – Dalam pemgakuannya, Seorang pemuda asal Kembangan, Jakarta Barat, Makmurdin Muslim (27), diduga menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinisial Bripda W.
Adapun modus penipuan ini dengan janji untuk diterima sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta.
Merasa jadi korban penipuan, Arif sapaan akrab Makmurdin, melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya datang ke Polda untuk membuat laporan agar kasus ini terang benderang, agar kasus ini dapat diadili sebagaimana mestinya,” ujarnya saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Diceritakan Arif dugaan penipuan ini, berawal dari informasi lowongan pekerjaan di PT KAI yang disampaikan oleh Bripda W melalui teman istrinya, Ajeng. Tergiur dengan tawaran tersebut, Arif dan Ajeng kemudian bertemu dengan Bripda W pada 5 Mei 2024.
Dalam pertemuan itu, Bripda W menjanjikan Arif akan diterima sebagai teknisi di PT KAI dengan syarat membayar uang pelicin sebesar Rp 50 juta.
Mendapat tawaran itu Arif pun menyanggupi dan melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 25 juta dilakukan saat pertemuan itu. Kemudian, ia mentransfer Rp 15 juta pada tahap kedua dan Rp 10 juta pada tahap ketiga.
“Kerugian saya Rp 50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus,” ungkap Arif.
Dari pembayaran tersebut, Arif dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, Arif tidak mendapatkan kepastian dari Bripda W.
Janji yang tak jelas, muncul Kecurigaan Arif . Dan semakin kuat ketika ia mendatangi kediaman Bripda W di Serpong, Tangerang Selatan. “Saya cari tahu keberadaannya. Kesaksian RT-nya bilang rumah ini sudah diambil alih sama korban (penipuan) sebelumnya,” jelas Arif. Hingga saat ini, uang Rp 50 juta yang dibayarkannya ke pelaku masih belum kembali.
[]