Polisi Ungkap Home industry Tembakau Gorila
Jakarta, faktapers.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorila (sinte) Ganja Gorila yang berada di salah satu Cluster hunian mewah yang berada di kawasan Grand Wisata Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024) .
Hasil ungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang OS (29) diduga kuat sebagai pelaku pembuat tembakau sintetis.
OS ditangkap disebuah rumah hunian mewah yang berada dikawasan Grand Wisata Kabupaten Bekasi yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
”Os kita tangkap pada selasa (13/8/2024) sekitar jam 17.50 WIB disalah satu cluster hunian mewah yang berada di kawasan Grand Wisata Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saat jumpa pers didampingi Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (24/9/2024).
Ditangkapnya tersangka OS atas laporan masyarakat, bahwa adanya perederan gelap narkotika di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Dijelaskan juga Syahduddi, modus operadi para tersangka menyewa hunian rumah mewah dijadikan pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorilla,” jelasnya.
Dalam pengakuannya peran OS sebagai pembuat atau pemasak untuk meracik tembakau sintetis diantaranya alat pembuatan dan prekursor narkotika MDMB-en PINACA.
Diakui OS pembuatan tembakau sintetis berdasarkan perintah BI selaku Bos yang saat ini DPO, dimana OS dapat telepon dari VG (DPO) yang mengenalkan kepada BI atau Bos, Kemudian OS dijanjikan upah sejumlah Rp.50 juta untuk menjalani home industry pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima OS hanya Rp.22,500.000.” beber Syahduddi.
Bersama penangkapan tesangka OS, polisi amankan beberapa barang bukti yang akan dijadikan tembakau sintetis. Daun tembakau kering kurang lebih seberat 105 kg, cairan campuran 1200ml, cairan alcohol, cairan bertuliskan solvent 96 stk sebanyak 35 liter, 2 paket plastik berisikan sabu berat 0,76 gram dan beberapa alat pendukung pembuatan tembakau sintetis.
Kapolres mengasumsikan dari bahaya tembakau sintetis yang bisa menyelamatkan jiwa sebanyak 157.500 jiwa, jika tembakau tembakau bisa dikonsumsi 3 orang.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) dan 129 huruf a UU RI no.35 tahun 2009, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
[]