Jakarta, faktapers.id -Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disetujui untuk kembali digunakan pada Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengutarakan, meski pada Pemilu 2024 Sirekap telah menimbulkan banyak kontroversi tetap saja didukung dengan catatan.
“Makanya kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di pemilu 2024 itu harus diperbaiki,” terang Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya Komisi II DPR RI Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.
[]