Jakarta, faktapers.id – Dalam kurun bulan Juni hingga September 2024 Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan Internasional hingga lintas provinsi dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Hal ni berkat kerja keras dan kerja sama dari personel Polres Lamsel dgn Polsek jajaran Lampung Selatan khususnya KSKP Bakauheni. Dalam kurun waktu 4 bulan periode bulan Juni hingga bulan September 2024 berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus dgn tersangka sebanyak 76 laki-laki dan 3 perempuan. BB yang berhasil diamankan sebanyak 70,24 kg Sabu, 301,15 kg ganja dan 10 ribu butir extacy.
1 kasus telah dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan dengan BB narkoba sebanyak 28 kg Sabu dan tersangka 1 org laki-laki kategori anak.
Asal barang bukti narkoba yang diamankan ada yang berasal dari Sumut, Riau dan Sumsel. Tujuan utk diedarkan bervariasi mulai dari Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim dan Bali.
Para tersangka yang berhasil diamankan berperan sebagai pengedar maupun kurir.
Para pelaku narkoba terancam hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama selama 20 tahun bahkan hukuman seumur atau hukuman mati sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.
Nilai ekonomis dari semua BB narkoba yang diamankan dapat ditaksir sekitar 75 Milyar rupiah lebih dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba sebanyak 1 juta jiwa lebih.
[*]