Klaten, faktapers.id – Barang bukti kasus pidana umum (Pidum) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri (PN) akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (30/9/2024).
Barang bukti Januari hingga September 2024 tersebut, dimusnahkan di halaman kantor Kejari Klaten yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, dihadiri Kapolres, Dandim 0723, Bupati Klaten dan tamu undangan.
Kajari Klaten, Faizal Banu usai pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, adalah 14 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30,82 gram dan psikotropika 10.589 butir.
Selain itu, barang yang ikut dimusnahkan yaitu helm, kaos, tas, 7 buah senjata tajam, 10 buah handphone serta 123 botol minuman keras dari berbagai jenis yang terkait dengan tindak pidana ringan.
Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan Faizal menegaskan, pihaknya diberikan tanggung jawab melakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari pengadilan atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian baik Polres Klaten hingga pada jajaran Polsek.
Faizal berharap, dengan dilakukan pemusnahan ini, kedepan khususnya Kota Klaten bisa terbebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Mudah-mudahan kedepannya Klaten bisa bebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba yang bisa merusak generasi muda. Kejaksaan bersama instansi yang lain akan terus melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
(Madi)