Klaten, faktapers.id – Penjualan seragam sekolah dan kelengkapan serta atribut yang dilakukan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Karanganom Mudal, Kecamatan Klaten Utara, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) wilayah Jawa Tengah, Trimo Setyadi. Pihaknya menilai, praktik seperti itu tidak semestinya terjadi jika pengawasan dari pihak terkait dilakukan dengan ketat.
“Secara sosiologis atribut sebuah sekolah adalah bagian ciri khas institusi, yang akan menciptakan jiwa korsa. Namun yang perlu diperhatikan yaitu mekanisme pengadaannya harus transparan,” tandasnya, Sabtu (5/10/2024).
Ia menyebutkan, apa yang terjadi di SDN 1 Karanganom Mudal ini jangan sampai memunculkan stigma sekolah berjualan atribut seragam kepada siswa, mereka bertransaksi dengan orang tua wali dan mencari keuntungan dengan dalih sekolah harus seragam.
Menurut dia, dalam pengadaanya semua kebutuhan siswa tersebut, mestinya lebih tepat dilakukan dengan cara open biding atau lelang secara transparan. Kemudian, lanjutnya, Panitia lelang melibatkan perwakilan orang tua.
“Untuk penetapan keputusan pemenang lelang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani panitia lelang. Kemudian dalam penetapan ini, besaran uang pembelian baju disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Trimo mengingatkan yang harus benar-benar diperhatikan, pengadaan atribut dilaksanakan secara transparan, partisipasi orang tua siswa dalam menentukan kebijakan pengadaan atribut adalah hal yang penting.
Kalau kondisi yang diduga dilakukan SDN 1 Karanganom Mudal ini tetap dibiarkan, Trimo memastikan bakal menjadi preseden buruk bagi sekolah lainnya. Karena mereka nantinya akan selalu ada alasan untuk mencari pembenaran.
Kendati demikian, pihak SD Negeri 1 Karanganom Mudal menampik menjual seragam batik dan perlengkapannya. Meski Kepala Sekolah tidak mau dikonfirmasi, namun melalui salah satu guru menegaskan pengadaan seragam dikelola oleh komite sekolah.
Ketua II Komite SD Negeri 1 Karanganom Mudal, Saminto mengaku yang mengelola dana untuk pengadaan seragam dan perlengkapan tersebut adalah komite. Ia menyatakan dari proses pembelanjaan hingga menjadi baju semua dilakukan oleh komite.
“Untuk biaya setiap siswa sebesar kurang lebih Rp390 ribu, dengan rincian dibelanjakan untuk lurik atas bawah, seragam olahraga, topi, sabuk dan kaos kaki. Hingga saat ini sudah terlaksana hampir 60 persen dan ditargetkan rampung serentak,” ujarnya.
Sementara itu, persoalan di SD Negeri 1 Karanganom Mudal ini ditanggapi oleh Plt Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kabupaten Klaten, Guritno. Dia pun berjanji akan mendalami informasi tersebut dan menindaklanjuti.
“Coba besok saya pelajari dulu terkait pengadaan seragam lurik itu. Rencana akan saya panggil ke Kantor Disdik untuk klarifikasi. Secepatnya nanti tak kirimi kabar dan mudah-mudahan semua bisa mengerti tentang aturan pengadaannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai aturan dalam Permendikbud No.50 tahun 2022 pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa bukan tanggung jawab sekolah.
Sedangkan, Pasal 198 PP No.17 tahun 2010 huruf a tertuang Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan. .
(Madi)