Klaten, faktapers.id – Kepala Desa diwilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, Selasa (8/10/2024) siang.
Salah satu Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa di Trucuk yang berinisial (SGY) itu dilaporkan karena diduga memobilisasi masa mengundang kades untuk salah satu paslon.
“Hari ini ada laporan dari salah satu warga terkait dugaan tidak netral dalam pemilu yang dilakukan oleh kades di Trucuk. Bukti yang dibawa pelapor yaitu undangan,” kata Dedy Wibowo, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Klaten.
Dia menyatakan akan melakukan kajian hukum untuk memenuhi persyaratan formulir dan materiilnya itu ke pleno, setelah itu melakukan klarifikasi. Ia menyebut terlapor menjabat sebagai kades asal dari wilayah Trucuk dan yang melaporkan warga.
“Hari ini akan kami pleno kan dulu, apa ada syarat syarat formulir materiil yang terpenuhi belum. Misalnya belum terpenuhi maka 2 hari kedepan diberi waktu pelapor untuk melengkapi berkas tersebut,” ujar dia.
Namun, pelapor belum melengkapi, baru membawa foto undangan yang diduga menunjukkan ketidaknetralan. Mengutip peraturan Bawaslu nomor 14 Tahun 2017, pelapor wajib menyertakan syarat formil dan materiil yang lengkap.
Pihaknya pun masih menunggu syarat formil dan materiil itu dilengkapi hingga Kamis (10/10/2024) besok. Jika syarat bukti dan saksi sudah lengkap maka laporan itu baru bisa diproses lebih lanjut.
Menurutnya, yang harus dilengkapi dua saksi dan dua alat bukti. Jika tidak bisa melengkapi maka laporan itu tidak bisa diregister dan akan dilimpahkan ke Panwascam sebagai temuan awal.
“Kami mengimbau seluruh kades untuk tetap netral. Dasarnya jelas yaitu UU Desa, UU Pemilu dan UU Pemerintah Daerah. Kami sudah melakukan sosialisasi lewat Dispermades intinya Kepala Desa dimohon tidak melakukan kegiatan politik,” tegasnya.
(Madi)