Jakarta, faktapers.id – Polisi berhasil mengamankan satu orang atas nama JH alias Justine (28) terkait kasus judi online di Jelambar, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahdudi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu, (2/10). Dimana yang bersangkutan diduga melakukan aktifitas perjudian online.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya aktifitas judi online di wilayah Jakarta Barat. Justin ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
“Dari situ penyidik melakukan serangkaian proses pendalaman dan penyelidikan, didapat informasi terkait aktifitas tersangka di rumahnya di jalan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, ” kata Syahdudi saat Konferensi Pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).
Syahdudi menyebut, tersangka mengelola website atau situs judi online sejak bulan Mei 2024 sampai dengan 2 Oktober lalu.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Justine ini adalah selaku pemilik dan juga pengelola website situs perjudian online,” Ungkapnya.
“Omset yang didapat dalam mengelola situs judi online kurang lebih sekitar 60 juta perbulan dengan keuntungan bersih sekitar 30 juta per bulan,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, Justin dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 363 KUHP tentang perjudian.
(ibeng)