Ekonomi BisnisHukum & Kriminal

Menkominfo Ungkap E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online, Nilainya Lampaui Rp 5,6 Triliun

8
×

Menkominfo Ungkap E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online, Nilainya Lampaui Rp 5,6 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id- Menkominfo beberkan Money Keuangan E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online. Bahkan nilainya mencapai Rp 5,6 Triliun.

Budi Arie Setiadi menyebutkan, e-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp5,6 triliun.

“Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun,” terang Budi Arie dalam diskusi publik bertajuk “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman” yang disiarkan secara daring pada Kamis (17/10/2024).

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” sambungnya

Budi Arie mengungkapkan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet.

Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online hingga bulan September 2024 telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

Sebelumnya, Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik judi online. Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” tandas Budi Arie dalam siaran pers Kemenkominfo pada Jumat (11/10/2024).

Adapun Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

[]